Pajak Jual Beli Apartemen Jakarta Barat: BPHTB, PPh & Biaya Notaris
Kawasan Central Park dan Podomoro City menawarkan kombinasi unik antara lokasi premium, fasilitas lengkap, dan ekosistem komunitas yang sudah established. Artikel ini menyajikan data dan analisis terkini untuk membantu kamu membuat keputusan properti yang tepat.
Gambaran Umum
Kawasan Central Park Residences adalah salah satu pilihan terdepan di Jakarta Barat.
Detail dan Analisis
Memahami detail ini penting untuk keputusan yang lebih baik di kawasan Central Park Residences .
Panduan Praktis
Ikuti panduan berikut untuk memastikan proses berjalan lancar dan sesuai ekspektasi.
Detail lengkap: Central Park Residences.
Butuh panduan lebih lanjut? Hubungi tim kami untuk konsultasi gratis dan listing terkini.
Disclaimer: Data harga merupakan estimasi pasar per Q2 2026. Verifikasi dengan agen berlisensi sebelum pengambilan keputusan finansial.
Pertanyaan yang Sering Ditanyakan
Berapa BPHTB yang harus dibayar pembeli apartemen di Jakarta Barat?
BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) untuk pembeli adalah 5% dari (harga beli - NPOPTKP). NPOPTKP Jakarta untuk apartemen adalah Rp 80 juta. Contoh: beli unit Rp 1,8 miliar → BPHTB = 5% × (1.800 juta - 80 juta) = Rp 86 juta.
Berapa PPh yang dibayar penjual?
PPh final untuk penjual properti adalah 2,5% dari harga jual (bukan keuntungan). Contoh: jual unit Rp 1,8 miliar → PPh penjual = 2,5% × 1.800 juta = Rp 45 juta. Ini harus dibayar sebelum AJB bisa ditandatangani di notaris.
Berapa biaya notaris/PPAT untuk transaksi apartemen Jakarta Barat?
Biaya notaris/PPAT biasanya 1–1,5% dari nilai transaksi. Untuk unit Rp 1,8 miliar, biaya notaris sekitar Rp 18–27 juta. Biaya ini biasanya dibagi antara pembeli dan penjual (masing-masing 50%) atau ditanggung pembeli, tergantung negosiasi.