Glosarium Istilah
Istilah legal, finansial, dan tipe unit yang sering muncul saat jual beli atau sewa apartemen secondary market di kawasan Central Park & Podomoro City.
Secondary Market
Pasar jual-beli/sewa unit apartemen yang sudah dimiliki pemilik sebelumnya (bukan unit baru langsung dari developer/primary market).
SHM (Sertifikat Hak Milik)
Sertifikat kepemilikan tanah/properti tertinggi di Indonesia.
SHMSRS (Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun)
Sertifikat kepemilikan khusus untuk unit apartemen/rumah susun — jenis sertifikat paling umum untuk unit apartemen strata-title.
Full Furnished
Unit sudah dilengkapi seluruh furnitur dan peralatan siap huni.
Semi Furnished
Unit dilengkapi sebagian furnitur (biasanya kitchen set + AC), tanpa furnitur ruang tamu/kamar lengkap.
Unfurnished
Unit kosong tanpa furnitur, hanya struktur bangunan dan fixture dasar.
1BR / 2BR / 3BR / Studio
Tipe unit berdasarkan jumlah kamar tidur (BR = bedroom); Studio = tanpa sekat kamar terpisah.
IPL (Iuran Pengelolaan Lingkungan)
Biaya bulanan wajib untuk maintenance gedung, keamanan, dan fasilitas bersama — dibayar terpisah dari harga sewa/cicilan.
Yield Sewa Bruto
(Harga sewa tahunan ÷ harga beli unit) × 100%, tanpa dikurangi biaya operasional.
Yield Sewa Neto
Yield bruto dikurangi biaya IPL, pajak, estimasi vacancy, dan perawatan — angka yang lebih akurat untuk keputusan investasi.
PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli)
Perjanjian awal sebelum AJB, mengikat kesepakatan harga dan syarat transaksi.
AJB (Akta Jual Beli)
Akta resmi di notaris/PPAT yang menandai perpindahan hak milik secara sah.
BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)
Pajak yang dibayar pembeli saat transaksi jual beli properti, umumnya 5% dari nilai transaksi.
Masih Ada Istilah yang Membingungkan?
Tim agen kami siap menjelaskan setiap dokumen dan istilah selama proses jual beli atau sewa unit Anda.
📱 Tanya via WhatsApp