Glosarium Istilah

Istilah legal, finansial, dan tipe unit yang sering muncul saat jual beli atau sewa apartemen secondary market di kawasan Central Park & Podomoro City.

Secondary Market

Pasar jual-beli/sewa unit apartemen yang sudah dimiliki pemilik sebelumnya (bukan unit baru langsung dari developer/primary market).

SHM (Sertifikat Hak Milik)

Sertifikat kepemilikan tanah/properti tertinggi di Indonesia.

SHMSRS (Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun)

Sertifikat kepemilikan khusus untuk unit apartemen/rumah susun — jenis sertifikat paling umum untuk unit apartemen strata-title.

Full Furnished

Unit sudah dilengkapi seluruh furnitur dan peralatan siap huni.

Semi Furnished

Unit dilengkapi sebagian furnitur (biasanya kitchen set + AC), tanpa furnitur ruang tamu/kamar lengkap.

Unfurnished

Unit kosong tanpa furnitur, hanya struktur bangunan dan fixture dasar.

1BR / 2BR / 3BR / Studio

Tipe unit berdasarkan jumlah kamar tidur (BR = bedroom); Studio = tanpa sekat kamar terpisah.

IPL (Iuran Pengelolaan Lingkungan)

Biaya bulanan wajib untuk maintenance gedung, keamanan, dan fasilitas bersama — dibayar terpisah dari harga sewa/cicilan.

Yield Sewa Bruto

(Harga sewa tahunan ÷ harga beli unit) × 100%, tanpa dikurangi biaya operasional.

Yield Sewa Neto

Yield bruto dikurangi biaya IPL, pajak, estimasi vacancy, dan perawatan — angka yang lebih akurat untuk keputusan investasi.

PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli)

Perjanjian awal sebelum AJB, mengikat kesepakatan harga dan syarat transaksi.

AJB (Akta Jual Beli)

Akta resmi di notaris/PPAT yang menandai perpindahan hak milik secara sah.

BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)

Pajak yang dibayar pembeli saat transaksi jual beli properti, umumnya 5% dari nilai transaksi.

Masih Ada Istilah yang Membingungkan?

Tim agen kami siap menjelaskan setiap dokumen dan istilah selama proses jual beli atau sewa unit Anda.

📱 Tanya via WhatsApp